Profile

So lemme introduce a bit about myself here, I'm Intan Rizky Yuliani, just Intan for short
I love my girlies, we laugh, we cries, we doing fun stuff
And yes, i have a boyf, but i'm in love in "someone" in my college HAAHHA ssshhh :P


Affiliates
Kikih Maya Nining Okty Vira Sally
Misc


Metodologi Riset Radio
Selasa, 06 April 2010 / 20.59
METODOLOGI RISET RADIO

Riset pendengar radio sangat penting dilakukan stasiun radio, bagi stasiun radio di kota-kota besar riset dilakukan secara periodic (tahunan) oleh lembaga professional seperti SRI (Survey Riset International), Frank Small, dll.

Metodologi riset pada Radio dibagi menjadi 2:
1. Riset Rating:
Ketika radio mulai populer pada 1920-an, dan para pengiklan mulai melihat potensinya untuk menarik pelanggan, mereka menghadapi problem untuk mengukur jumlah audience. Berbeda dengan media cetak, yang memiliki angka sirkulasi yang jelas, media elektronik tak punya data penonton yang memadai, kecuali angka perkiraan. Surat sukarela dari pendengar radio adalah sumber data pertama, namun sukarelawan jelas tidak mewakili audience umum.
Dari sinilah, mulai dikenal studi rating dengan pengambilan sample dari audience. Studi rating ini untuk waktu-waktu mendatang masih akan terus digunakan, namun ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui tentang sistem rating.
Rating hanyalah pendekatan atau perkiraan dari ukuran jumlah audience. Rating ini tidak mengukur kualitas program atau pendapat tentang program.
Rating tidak bisa dijadikan bahan pegangan secara sama. Perusahaan pengukur rating yang berbeda bisa menghasilkan angka rating yang berbeda, untuk pasar yang sama pada periode waktu yang sama.
Di Indonesia, studi rating radio dilakukan oleh lembaga riset AC Nielsen.

2. Riset Non-Rating:
Riset Non-Rating memberikan informasi tentang apa yang disukai dan tidak disukai oleh audience, menganalisis berbagai jenis pemrograman, serta info demografi dan gaya hidup audience, dan banyak lagi.
Semua informasi ini dimaksudkan untuk membekali para pengambil keputusan di industri media dengan informasi, yang dapat menghapus pendekatan kira-kira. Riset non-rating memang tidak bisa memecahkan semua persoalan yang dihadapi pihak penyiaran, namun bisa digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Bentuk riset:
1. Small Group
Riset dengan menggunakan 8-12 orangbiasanya menguji produk acara, berkumpul dan berdiskusi mengenai program acara.
Kelompok ini terdiri dari pendengar radio serta dapat melibatkan pakar sperti ahli komunikasi, psikologi, agamawan, mereka berdiskusi dipimpin oleh staf stasiun radio yang bersangkutan.
Masalah yang dibicarakan bisa menyangkut materi acara baru, maupun rencana pengadaan acara-acara baru serta evaluasi acara yang tengah disiarkan.
Untuk keikutsertaan diskusi ini, pihak radio biasanya memberikan honorarium atau cenderamata.

2. Telepon

3. Wawancara
Mendatangai orang dari rumah ke rumah atau mengumpulkan orang-orang dengan jumlah tertentu di suatu tempat. (in depth research)

4. Surat
Dialakukan secara tertutup, yaitu dengan mengirimkan langsung kepada khalayakyang dituju

DAFTAR ISTILAH KERADIOAN

Rating :
Persentase stastistik yang menunjukkan jumlah atau besarnya pendengar suatu stasiun penyiaran.
Share
( persentase dari semua pendengar yang dengan stasiun tertentu ) :
Persentase statistik yang menunjukkan jumlah pendengar satu stasiun dibandingkan stasiun – stasiun lain di suatu daerah.
Auditorium testing :
Metode penelitian stasiun yang mencari tanggapan atas potongan lagu – lagu yang diputar didepan puluhan orang yang berkumpul diruangan yang luas atau auditorium.
Gross rating points
Keseluruhan dari nilai rating yang dicapai untuk komersial yang terjadwal.
Demografics
Statistik perwkilan populasi biasanya digunakan di dalam radio berkaitan dengan karekteristik khalayak pendengar.

PEMERINGKATAN RADIO DI JAKARTA

Radio Advisor

Market : Jakarta
Survey : Survey #
Session : ALL DAY ALL TIME
Pl. of Listening : All
Potential (000's) Sample Potential (000's) Sample
22085 2273 10872 1094

Radio All People 10+ Female 10+ Index
Cume % Tarp % Cume % Tarp %
1 BENS 19.1 1 17.4 0.83 91%
2 OTHER 18.5 0.84 18.5 0.88 100%
3 RIA 10.7 0.5 10.4 0.44 97%
4 I-RADIO 10 0.47 10.3 0.52 103%
5 ELGANGA 9.8 0.36 9.5 0.35 97%
6 RKM 7.8 0.3 8.5 0.35 109%
7 ELSHINTA 7.5 0.34 6.4 0.22 85%
8 MUARA 7.4 0.31 6.4 0.26 86%
9 MEGASWARA 7.1 0.42 7.5 0.43 106%
10 MERSI 6.5 0.37 5.3 0.35 82%
11 SPFM 6.5 0.36 5.3 0.29 82%
12 SONORA 5.7 0.19 5.6 0.17 98%
13 CBB 4.8 0.22 4.8 0.21 100%
14 PRAMBORS 4.7 0.18 4.8 0.22 102%
15 ALAIKASLM 3.7 0.15 4 0.16 108%
16 TRAX FM 3.6 0.1 3.4 0.09 94%
17 CAMAJAYA 3.2 0.18 3.2 0.18 100%
18 MUSTANG 3.2 0.15 3.7 0.2 116%
19 PRO2 3.2 0.1 3 0.11 94%
20 HRFM 2.9 0.11 2.9 0.09 100%
21 DSP 2 0.16 2.5 0.24 125%
22 DAKTA 1.9 0.08 2.2 0.1 116%
23 GAYA 1.9 0.06 1.9 0.08 100%
24 MUSIC CITY 1.9 0.09 1.5 0.08 79%
25 KISI 1.7 0.08 1.9 0.09 112%
26 BANTEN 1.6 0.07 1.5 0.07 94%
27 CAKRAWALA 1.6 0.05 1.5 0.04 94%
28 KIS 1.6 0.04 1.5 0.05 94%
29 PBS 1.6 0.15 1.1 0.08 69%
30 SUARAMETRO 1.6 0.04 1.7 0.04 106%
31 CENDRAWASI 1.5 0.04 1.6 0.05 107%
32 ADYASA 1.3 0.06 1.1 0.04 85%
33 BAHANA 1.3 0.05 1.7 0.05 131%
34 FEMALE 1.3 0.03 1.6 0.04 123%
35 RAMAKO 1.3 0.04 1.2 0.02 92%
36 SENTRA KMD 1.3 0.05 1.3 0.03 100%
37 COSMOPOLIT 1.2 0.03 1.1 0.02 92%
38 LESMANA 1.2 0.03 1.2 0.04 100%
39 ELNURY 1.1 0.08 0.5 0.07 45%
40 MSTRI 1.1 0.02 1.1 0.01 100%
41 PESONA 1.1 0.04 1.3 0.05 118%
42 RPK 1.1 0.06 1.5 0.07 136%
43 SAFARI 1.1 0.06 1.4 0.05 127%
44 P2SC 1 0.04 1.2 0.06 120%
45 DELTA 0.9 0.03 0.6 0.03 67%
46 TRIJAYA 0.9 0.02 0.7 0.01 78%
47 SUARA JKT 0.8 0.03 1 0.04 125%
48 TOPFM 0.8 0.02 0.7 0.02 88%
49 UFM 0.7 0.02 0.9 0.03 129%
50 RRI 0.6 0.02 0.4 0.01 67%
51 ERFM 0.4 0.01 0.5 0 125%
52 PATRIOT 0.3 0.01 0.1 0.01 33%
Total 60.5 8.28 58.8 7.99 97%

Label:


Penegakan Hukum Di Indonesia
/ 20.58
BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum, dimana di mata hukum keadilan sangat dijunjung tinggi, dan di mata hukum kedudukan tiap-tiap individu adalah seimbang. Namun ironisnya, terjadi berbagai ketidakadilan dalam hukum di Indonesia.
Hukum terkadang tidak lepas dari potret kemiskinan yang terjadi di Indonesia, tidak jarang kaum yang kurang dalam bidang materi melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu tindakan yang dilakukan misalnya mencuri.
Pencurian, yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362) merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum pidana, karena hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Tindak pencurian diatur dalam pasal 362 hukum pidana, dimana tindakan yang termasuk pencurian adalah barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dihukum karena melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah.
Salah satu contoh kasus pencurian adalah pencurian tiga buah biji kakao yang dilakukan oleh seorang nenek.
Kasus pencurian ini dimulai ketika Aminah, nenek berusia 55 tahun hendak menambah biji kakao di rumahnya, ia memutuskan mengambil tiga buah biji kakao milik perkebunan PT PT Rumpun Sari Antan 4 yang berdekatan dengan rumahnya. Belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya, Sutarno memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Namun manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Setelah vonis percobaan itu pun, jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hukuman kepada Minah memang tak lepas dari proses hukum yang telanjur menjeratnya dari mulai penyidikan di kepolisian.


1.2. Rumusan Masalah

1.2.1 Apakah vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan?

1.3. Tujuan

1.3.1. Mengetahui pengertian hukum dan hukum pidana
1.3.2. Menganalisis hukum yang berlaku di Indonesia
1.3.3. Memberi fakta tentang keadaan keadilan di Negara Indonesia
1.3.4. Menganalisa apakah vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan

1.4. Manfaat penulisan
1.4.1 Manfaat akademis
Memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
1.4.2 Manfaat praktis
Memberikan penjelasan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait seperti penegak hukum agar dapat berlaku adil.

1.5. Sistematika penulisan

1.5.1 BAB I PENDAHULUAN

Bab ini berisi latar belakang makalah, ringkasan kasus yang akan dibahas dalam makalah ini. Terdapat juga rumusan masalah dan tujuan pemilihan kasus. Selain itu terdapat juga sistematika penulisan, yang berisi penjelasan singkat tentang apa saja yang dibahas dalam tiap-tiap bab.

1.5.2 BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini berisi landasan teori hukum yang digunakan untuk membahas kasus pencurian biji kakao oleh Aminah.

1.5.3 BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Bab ini berisi tentang analisa dan pembahasa kasus pencurian biji kakao oleh Aminah dan kaitannya dengan hukum pidana


1.5.4 KESIMPULAN DAN SARAN

Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil pembahasan kasus pencurian biji kakao oleh Aminah, serta saran untuk perbaikan keadilan dalam hukum di Indonesia.

BAB II
LANDASAN TEORI


4.1 Pengertian hukum

4.2 Pengertian hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhdap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum pidana dimuat dalam satu kitab Undang-Undang yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang disingkat “KUHP” (WvS).

4.3 Pengertian kepentingan umum
2.5.1. Badan dan peraturan perundangan Negara,
seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Penjabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
2.5.2. Kepentingan umum tiap manusia,
Yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda
4.4 Pelanggaran
Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda


4.5 Kejahatan
Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti: pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya.
Contoh pelanggaran kejahatan terhadap umum berkenaan dengan:
2.5.1. Badan/Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya
2.5.2. Kepentingan hukum manusia
2.5.2.1. Terhadap jiwa : pembunuhan
2.5.2.2. Terhadap tubuh : penganiayaan
2.5.2.3. Terhadap kemerdekaan : penculikan
2.5.2.4. Terhadap kehormatan : penghinaan
2.5.2.5. Terhadap milik : pencurian

4.6 Pidana
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam Hukum Pidana.
Menurut KUHP pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
2.6.1. Pidana pokok (utama)
2.6.2.1. Pidana mati
2.6.2.2. Pidana penjara
2.6.1.1. Pidana seumur hidup
2.6.1.2. Pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
2.6.1.3. Pidana kurungan (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)
2.6.1.4. Pidana denda
2.6.1.5. Pidana tutupan
2.6.2. Pidana tambahan
2.6.2.1. Pencabutan hak-hak tertentu
2.6.2.2. Perampasan (penyitaan barang-barang tertentu)
2.6.2.3. Pengumuman keputusan hakim

4.7 Pencurian Biasa
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".

Unsur-unsur pencurian
2.7.1. Unsur-unsur Objektif berupa
2.7.1.1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen).
Oleh karena didalam kata “mengambil” sudah tersimpul pengertian “sengaja”, maka undang-undang tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil”. Kalau kita mendengar kata “mengambil” maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam contoh berikut timbul permasalahan apakah unsur “mengambil” telah dipenuhi sehingga perbuatan yang dimaksud dapat dikualifisir sebagai pencurian? A berdiri di pasar hewan. Di sampingnya ada seekor sapi yang diikat milik B yang pada waktu itu sedang makan nasi di sebuah warung. Kemudian datang C yang mengira bahwa sapi tersebut milik A. C menawar sapi tersebut dengan sejumlah harga dan A langsung menerima uang harganya. Karena mengira bahwa dia membeli dari pemilik yang sah, C lalu menuntun sapi tersebut pulang ke rumah. Apakah A maupun C dapat dituntut karena pencurian? Terang dalam hal ini tidak ada unsur “mengambil” dari pihak A. menurut Langemeyer (dalam bukunya Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H.) A dapat dipersalahkan “menyuruh mencuri” (“doen plegen”) sesuai dengan ketentuan pasal 55 KUHP. C dianggap sebagai manus ministra yang mengambil sapi tersebut karena mengira miliknya A, oleh karena mana dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Manus ministra adalah orang yang berbuat tanpa kesengajaan, kesalahan atau pertanggungjawaban, disebabkan:
- Karena dia tidak mengetahui
- Karena dia disesatkan atau
- Karena adanya paksaan
Manus ministra tersebut, sebagai pelaku langsung tidak dapat dipidana, karena sebenarnya kita hanya merupakan alat tak berkehendak (“Willoos werktuig).
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam banyak tulisan, aktifitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui".
2.7.1.2. Unsur benda.
Barang yang diambil itu harus barang yang berwujud, sekalipun tenaga listrik melalui interpretasi extensive dapat menjadi objek pencurian. Selain itu barang tersebut harus dapat dipindahkan (“verplaatsbaar”). Pembentuk undang-undang memang sengaja menghindari penggunaan istilah “tidak bergerak” (“onroerend”). Dengan menggunakan istilah “barang yang dapat dipindahkan” dan menghindari penggunaan istilah “tidak dapat bergerak”, maka lalu dimungkinkan adanya pencurian barang-barang yang karena sifatnya tak dapat bergerak tapi kemudian dengan memisahkannya lalu dapat dipindahkan. Misalnya pencurian pohon, yang tadinya tidak dapat bergerak, tapi setelah ditebang lalu dapat dipindahkan.
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.
2.7.1.3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Pelaku harus mengetahui, bahwa barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan (“winstbejag”).
Yang menjadi pertanyaan adalah: “Kapan telah terjadi tindakan pemilikan “toeeigening”)? Apakah sudah ada pemiliknya, apabila si pelaku telah mengambil barang milik orang lain. Dalam hal yang demikian maka setiap tindakan yang demikian rupa sehingga pelaku memperoleh penguasaan sepenuhnya atas barang yang bersangkutan hingga penguasaan hilang sama sekali bagi pemilik yang sebenarnya.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara. Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.
2.7.2. Unsur - Unsur Subjektif berupa :
2.7.2.1. Maksud untuk memiliki.
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri (Satochid Kartanegara 1:171) atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan per buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
2.7.1.2. Melawan hukum.
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan kete rangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya (Moeljatno, 1983:182). Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983). Dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (yang menghukum) dan membebaskan terdakwa dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan pertimbangan hukum "tidak terbukti adanya unsur melawan hukum". Sebab pada saat terdakwa mengambil barang-barang dari kantor, dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwaadalah milik almarhum suaminya. Sebgai seorang ahli waris, terdakwa barhak mengambil barang-barang tersebut (Yahya Harahap, 1988:868). Pada bagian kalimat yang berbunyi "dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwa adalah milik almarhum suaminya" adalah merupakan penerapan pengertian tentang melawan hukum subyektif pencurian pada kasus konkrit dalam putusan pengadilan. Walaupun sesungguhnya tidak berhak mengambil sebab barang bukan milik suaminya, tetapi karena dia beranggapan bahwa barang adalah milik suaminya, maka sikap batin terhadap perbuatan mengambil yang demikian, adalah merupakan tiadanya sifat melawan hukum subyektif sebagaimana yang dimaksud pasal 362 KUHP. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dart mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam melawan hukum mate rill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno, 1983:131).

2.8 “GEQUALIFICEERD DIEFSTAL” (Pencurian dengan pemberatan)
Berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi” (gegualificeerd diefstal”). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.
Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan:
2.8.1. Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun :
2.8.1.1. Pencurian ternak
2.8.1.2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang;
2.8.1.3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;
2.8.1.4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
2.8.1.5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
2.8.2. Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

2.9 Pencurian ringan (pasal 364 KUHP)
Pencurian ringan ini berbeda dengan macam pencurian lainnya; misalnya: pencurian dengan unsur-unsur pemberatan (“gequalificeerd diefstall”). Sebab pasal pencurian barang-barang yang nilainya sangat rendah (yaitu semula hanya untuk barang yang tidak bernilai lebih dari Rp; 25,00) orang tak seberapa merasa sifat jahat perbuatannya. Misalnya karena merasa haus setelah kerja di terik matahari maka diambillah sebuah mangga atau kelapa dari halaman seorang tetangga. Oleh karena itu ancaman pidananya hanya minimum 3 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp. 60,00.
Namun dengan perkembangannya waktu, maka harga barang-barangnya naik, hingga praktis hampir tidak ada barang yang harganya kurang dari Rp. 25,00. Oleh karena itu dalam tahun 1960, yaitu dengan Undang-undang no. 16/Prp/1960 Pemerintah menaikkan nilai Rp. 25,00 tersebut menjadi Rp. 250,00. Dan sejalan dengan itu ancaman pidana denda dalam KUHP dinaikkan 15 kali.

2.10 Pencurian dengan kekerasan
Pasal 365 KUHP menyebutkan di antaranya:
2.10.1. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:
2.10.2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
2.10.3. Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun
2.10.4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

2.11 Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919
2.11.1. Sifat melawa hukum formil
adalah suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik (tindak pidana) dalam suatu peraturan perundang-undangan
2.11.2. Sifat melawan hukum materil
adalah suatu perbuatan melawan hukum atau tidaknya digantungkan pada azas-azas hukum tidak tertulis, misalnya rasa keadilan masyarakat
2.11.3. Kriteria perbuatan melawan hukum :
2.11.3.1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2.11.3.2. Melawan hak subjektif orang lain.
2.11.3.3. Melawan kaidah tata susila.
2.11.3.4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyrarakat atau terhadap harta benda orang lain.



BAB III
PEMBAHASAN

Aminah, nenek usia 55 tahun, didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto akhirnya menjatuhkan vonis :
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan."
Padahal nilai materi dari tiga buah biji kakao hanya sebesar Rp. 2000,-.

Analisis unsur-unsur tindak pidana didalam pasal 362 KUHP.
Dalam pasal ini dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh nenek Aminah, namun terlebih dahulu harus dianalisa apakah perbuatan sang nenek telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 362 ini, seperti unsur subyektif, dan unsur obyektif.

Unsur obyektif:
- Perbuatan mengambil
Nenek Minah secara sadar mengambil unsur benda yang bukan miliknya. Memindahkannya dari tempat semua secara ”sengaja”.
- Barang
Pohon, buah, maupun biji kakao yang merupakan hasil dari pohon kakao yang ada di perkebunan tempat Nenek Minah bekerja adalah kepunyaan pemilik perkebunan. Dan unsur mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain telah terpenuhi.
- Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Biji kokoa yang diambil oleh Nenek Minah, berada dalam pekarangan halaman PT. RSA 4 yang berarti seluruh pohon, buah, biji yang ada di dalamnya adalah milik PT RSA 4.

Unsur subyektif :
- Maksud untuk memiliki
Perbuatan Nenek Aminah yang mengambil 3 biji kokoa untuk memilikinya, dan ditanam di halaman rumahnya. Dapat dikatakan bahwa pelaku harus mengetahui, bahwa barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan (“winstbejag”), keuntungan disini adalah untuk menambah biji kokoa di halaman rumahnya.
- Melawan Hukum
Perbuatan Aminah adalah perbuatan melawan hukum, karena ia mengambil unsure benda secara sadar yang memang bukan miliknya.
Apalagi PT.RSA 4 juga telah memasang peringatan di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.

Unsur-unsur tindak pidana yang terkandung didalam pasal 362 KUHP:
- Barangsiapa (subyektif)
- Mengambil (obyektif)
- Barang (obyektif) (yang sebagian / seluruhnya kepunyaan orang lain)
- Dengan maksud memiliki (subyektif)
- Secara melawan hukum (obyektif)

Jadi dapat disimpulkan, bahwa nenek aminah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jika dilihat dari kriteria perbuatan melanggar hukum menurut Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919 :
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Nenek Minah mempunyai kewajiban untuk tidak mengambil biji kokoa yang bukan miliknya
- Melawan hak subjektif orang lain.
Perbuatan Nenek Minah melawan hak subyektif milik PT. RSA 4, maksudnya PT. RSA 4 memiliki hak untuk hasil perkebunannya sendiri
- Melawan kaidah tata susila.
Perbuatan pencurian ini melanggar norma susila
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Nenek Minah seharusnya tidak mengambil apa yang memang bukan miliknya.

Nenek Minah memang memenuhi kriteria tindakan pidana pencurian baik menurut pasal 362 atau Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919, namun disini, kita juga mempunyai sisi lain dalam melihat kasus ini.
Memang perbuatan mencuri atau perbuatan-perbuatan tercela lainnya yang diatur didalam KUHP maupun UU lain yang melanggar norma-norma hukum, norma agama, norma kesusilaan tidak dapat ditolerir. Dan didalam hukum juga tidak memandang seberapa kecil atau besarnya perbuatan yang melanggar hukum harus tetap ditindak berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan rasa keadilan.
Namun sebagai manusia yang mempunyai hati nurani dan akal yang sehat kita harus tetap bisa melihat keadilan tidak dengan satu sudut pandang. Apalagi dalam kasus ini, Nenek Minah yang memang lemah secara edukasi memiliki ketidaktahuan akan perbuatan yang dilakukannya, perbuatan pencurian ini dilakukan secara tidak ia sengaja.
Sebenarnya para pihak penegak hukum harus jeli dalam menanggapi kasus ini. Jangan sampai berakhir seperti ini, sedangkan tindak pidana korupsi yang menghabiskan uang rakyat dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia yang menderita susah sekali untuk dituntaskan dan kadang vonis yang diberikan tidak seimbang dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kasus nenek minah ini merupakan kasus yang sepele yang tidak perlu dibesar – besarkan karena barang yang sebenarnya dicuri oleh nenek minah nominalnya bisa dikatakan sangatlah tidak terlalu menguntungkan.
Jika semua pengadilan berpikir bahwa semua tindakan salah dan melanggar hukum di Indonesia harus diadili memang benar harus diadili tetapi dalam mengadilinya itu jaksa harus dapat memilah kasus apa yang pantas diadili atau kasus yang menggunakan cara keluar dengan jalan kekeluargaan, karena kejahatan di Indonesia semakin meluas dan mewabah dimana – mana untuk itu pemerintah yang berwajib harus jeli menentukan kasus ini dimana.
Pemerintah lebih baik memperhatikan para penjahat yang lebih berbahaya atau para koruptor yang lebih menakutkan daripada hanya memperhatikan kasus hukum yang kapasitasnya sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara baik – baik tanpa harus masuk ke meja hijau.


BAB IV
KESIMPULAN


4.1 Kesimpulan
Hukum dibuat untuk menegakkan keadilan, tanpa membeda-bedakan derajat setiap orang. Namun terkadang praktek yang terjadi di lapangan dapat bertolak belakang dengan teori yang ada.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh Aminah, dimana vonis yang dijatuhkan atasnya terasa terlalu berat, adalah potret dari ketidakseimbangan hukum yang ada di Indonesia. Pidana yang dijatuhkan terlihat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Memang tindakan yang dilakukan Aminah memenuhi unsur-unsur pasal 362 tentang pencurian, namun Hakim setidaknya mempertimbangkan nilai nominal dari benda yang diambilnya. Apalagi Aminah melakukan hal ini bukan karena ia sengaja, tapi lebih karena ketidaktahuannya akan hukum.

Label:


Reality Show
/ 20.46
NO REALITY SHOW STASIUN TV Jadwal tayang Pendekatan Fungsi Fungsi sosial
1 Pacar Pertama SCTV Senin pk. 13.00 Entertainment Menghibur
2 Minta tolong RCTI Selasa Sosial Menghibur Sosialisasi nilai
3 Cit Cat SCTV Senin-Jumat pk. 17.30 Entertainment Menghibur
4 Uya Emang Kuya SCTV Senin, Rabu, Jumat, Minggu pk.18.30 Entertainment Menghibur
5 Master Joe Limbad in action RCTI Kamis, pada pk 22.00 Entertainment Menghibur
6 Idola Cilik 3 RCTI Sabtu, pk. 13.00 Entertainment Menghibur
7 Rapor Idola Cilik 3 RCTI Minggu, pk. 15.00 Entertainment Menghibur







9 Bedah Rumah RCTI Kamis-Jumat pk 16.00,Sabtu-Minggu pk 17.30 Sosial Edukasi Sosialisasi nilai
10 Cinta juga Kuya SCTV Selasa, Kamis, Sabtu pk. 18.30 Entertainment Menghibur
11 Backstreet SCTV Selasa Pk. 13.00 Entertainment Menghibur
12 Cinta Lokasi SCTV Rabu Pkl. 13:00 Entertainment Menghibur
13 Mak Comblang SCTV Kamis Pkl. 13.00 Entertainment Menghibur
14 Cinta Monyet SCTV Rabu pk 20.00 Entertainment Menghibur
15 Wanna be SCTV Minggu pk. 17.30 Entertainment Menghibur
16 Indonesia Mencari Bakat TransTV Minggu pk 20.00 Entertainment Menghibur
17 Indonesia's Got Talent Indosiar
Entertainment Menghibur
18 Indonesian Idol 6 RCTI Jumat malam pk 21.00 Entertainment Menghibur
19 Pemberian misterius SCTV Sabtu, 17.30 Sosial Edukasi Sosialisasi nilai
20 Main hati RCTI Sabtu, pk. 12.30 Entertainment Menghibur
21 Termehek-mehek TransTV Minggu pk 18.15 Entertainment Menghibur
22 Kontak Jodoh SCTV
Entertainment Menghibur
23 Playboy kabel SCTV Sabtu, pk. 12.30 Entertainment Menghibur
24 Jika Aku menjadi TransTV Minggu pk 18.00 Sosial Edukasi Sosialisasi nilai
25 House of Demian SCTV Minggu, pk. 18.00 Entertainment Menghibur
26 Realigi TransTV Senin pk 22.00 Sosial

27 Orang Ketiga The series TransTV
Entertainment Menghibur
28 Emangnya Gampang Cari Duit SCTV Minggu, 17.30 Sosial Edukasi Pengawasan
29 Happy Family TransTV Minggu pk 19.00 Entertainment Menghibur
30 Makin Gaya TransTV Selasa-Rabu pk 16.30 Entertainment Menghibur
31 Loe Boleh Gila TransTV Minggu pk 15.00 Entertainment Menghibur
32 Bosan Jadi Pegawai TransTV Minggu pk 12.00 Human Interest Edukasi Pengawasan
33 Hidup Ini Indah TransTV Sabtu pk 12.00 Human Interest Edukasi Sosialisasi nilai
34 John Pantau TransTV Minggu pk 16.00 Sosial Edukasi Pengawasan
35 Tukar Nasib SCTV Minggu, pk. 18.00 Sosial Edukasi Sosialisasi nilai
36 Mamamia show Indosiar Selasa pk 19.00 Entertainment Menghibur
37 Take Me Out Indosiar Sabtu pk 18.00 Entertainment Menghibur
38 Take Him Out Indosiar Minggu pk 18.00 Entertainment Menghibur
39 Take Celebrity Out Indosiar Senin pk 20.00 Entertainment Menghibur
40 The Dating Indosiar Sabtu pk 17.00 Entertainment Menghibur
41 The Chef Indonesia Indosiar Sabtu pk 07.00 Entertainment Menghibur
42 Guruku Selebritis Trans7 Sabtu, pk. 17.30 Entertainment Menghibur
43 Bye bye big Trans7 Sabtu, pk. 10.30 Entertainment Menghibur
44 Tamu tak terduga Trans7 Rabu, pk. 20.30 Entertainment Menghibur
45 UPS salah Trans7 Selasa, pk. 17.30 Entertainment Menghibur
46 Field Trip Global TV Sabtu, pk. 15.00 Edukasi Edukasi Sosialisasi nilai
47 Bukan Sinetron Global TV Senin - Jumat, pk 10.30 Human interest Edukasi Sosialisasi nilai
48 Celebrity Challenge O Channel
Entertainment Menghibur

Label:


Mendengarkan
/ 20.44
I. Definisi:
Mendengarkan diartikan sebagai proses aktif menerima rangsangan (stimulus) telinga (aural) menyangkut penerimaan rangsangan dan karenanya berbeda dengan mendengar sebagai suatu proses fisiologis dan tidak terbatas pada isyarat – isyarat verbal (kata), melainkan juga mencakup semua isyarat yang dapat didengar dan merupakan keterampilan penting dalam segala bentuk komunikasi antar manusia.

II. Jenis – Jenis Mendengarkan
1. Mendengarkan untuk kesenangan
Mendengarkan musik, siaran olahraga atau pertunjukan televise pada dasarnya untuk kesenangan. Ketika mendengarkan untuk kesenangan, kadangkala kita melupakan hal – hal di sekitar kita.
2. Mendengarkan untuk informasi
Sebagai mahasiswa atau pelajar, tanggung jawab utama mendengarkan anda terpusat pada mendengarkan untuk informasi. Dalam kelompok kecil atau situasi antar pribadi, banyak dari waktu anda digunakan untuk mendengarkan informasi.
Kedua macam kegiatan mendengarkan ini seringkali saling berkaitan. Seringkali kita belajar untuk memperoleh sesuatu meskipun dari acara hiburan.Contohnya program acara “Sesame Street”.
3. Mendengarkan untuk membantu
Mendengarkan seseorang mengeluh, membicarakan suatu masalah atau berusaha mengambil keputusan itu adalah contoh mendengarkan untuk membantu.

III. Proses Mendengarkan
1. Penerimaan
• Menerima petunjuk verbal maupun nonverbal
• Menerima umpan balik secara efektif, ditandai dengan kepekaan yang akan memungkinkan anda merasakan adanya umpan balik dalam situasi dimana biasanya dapat terabaikan begitu saja. Selain itu juga harus adanya dukungan, keterbukaan pikiran dan kespesifikan.
• Menerima umpan maju atau pesan pembuka, yaitu menerima informasi yang diberikan sebelum pesan pokok disampaikan
• Lawan sumber – sumber gangguan atau interferensi (surat kabar, majalah, stereo) sehingga tugas mendengarkan anda tidak menghadapi pesaing.
2. Pemahaman
• Merelasikan data baru ke pengetahuan informasi
• Melihat tujuan, pandangan si pembicara
• Bertanya
• Merangkai ide
3. Pengingatan
• Mengidentifikasikan pusat ide
• Merangkum pesan
• Mengulang nama dan kunci konsep
4. Evaluasi
5. Respons

IV. Mendengarkan Secara Efektif
Empat dimensi mendengarkan, antara lain:
1. Mendengarkan Partisipatif dan Pasif
Kunci mendengarkan yang efektif adalah berpartisipasi. Barangkali persiapan terbaik untuk mendengarkan yang partisipatif adalah berlaku seperti seseorang yang berpartisipasi (secara fisik dan mental) dalam tndak komunikasi. Mendengarkan secara pasif – mendengarkan tanpa berbicara dan tanpa mengarahkan pembicaraan dengan cara – cara nonverbal – merupakan cara yang ampuh untuk mengkomunikasikan akseptansi. Mendengarkan secara pasif memungkinkan pembicara mengembangkan pemikiran dan gagasannya didepan orang lain yang menerima tetapi tidak mengevaluasi. Dengan mendengarkan secara pasif, anda menciptakan suasana yang mendukung dan reseptif. Jika ini telah tercipta, anda mungkin dapat mulai berpartisipasi secara lebih aktif, secara verbal dan nonverbal. Bentuk lain dari mendengarkan secara pasif adalah sekedar duduk bersandar, santai dan membiarkan rangsangan suara membelai tanpa menggunakan energi yang berarti, dan khususnya tanpa harus mengarahkan rangsangan itu samasekali.
Dalam melakukan upaya mendengarkan secara partisipatif dan pasif, terdapat pedoman – pedomannya antara lain:
a. Berusahalah mendengarkan. Mendengarkan adalah kerja keras, karena itu bersiaplah untuk berpartisipasi secara aktif.
b. Lawanlah sumber – sumber gangguan sedapat mungkin
c. Jangan melamun, akan membuat pikiran ngelantur.
d. Karena kita dapat memproses informasi lebih cepat daripada kecepatan pembicara berbicara, seringkali ada waktu senggang. Gunakanlah waktu senggang ini untuk secara mental meringkas pemikiran pembicara, menyusun pertanyaan, menarik hubungan antara apa yang telah anda dengar dengan apa yang telah anda ketahui.
e. Asumsikanlah bahwa apa yang dikatakan pembicara bermanfaat.
2. Mendengarkan Secara Empatik dan Secara Obyektif
Jika kita ingin memahami apa yang dimaksud dan dirasakan seseorang anda perlu mendengar dengan empati. Berempati kepada orang lain artinya ikut merasakan apa yang dirasakan.
Dalam mengatur focus empatik dan obyektif, ingatlah beberapa saran berikut ini:
• Lakukan dialog, jangan monolog, karena komunikasi adalah proses dua-arah
• Pahamilah sudut pandang pembicara
• Pandanglah pembicara sebagai pihak yang setara
• Cobalah memahami pemikiran dan perasaan lawan bicara
• Jangan mendengarkan secara “ofensif”
3. Mendengarkan Tanpa Menilai dan Mendengarkan Secara Aktif
Mendengarkan secara efektif melibatkan tanggapan baik yang bersifat tidak menilai (nonjudgemental) maupun yang kritis. Kita perlu mendengarkan tanpa menilai maksudnya mendengarkan dengan pikirn yang terbuka dan berusaha memahami. Tetapi, kita juga perlu mendengarkan secara kritis dengan tujuan melakukan evaluasi atau penilaian
Dalam mengatur tindak mendengarkan tanpa menilai dan tindak mendengarkan secara kritis, perhatikanlah pedoman pedoman berikut:
• Jagalah agar pikiran selalu terbuka
• Jangan menyring pesan yang sulit
• Jangan menyaring pesan yang tidak disukai
• Sadarilah bias – bias kita sendiri
• Nilailah isi sesuai dengan yang disampaikan
• Janganlah mendengarkan secara ceroboh sehingga harus kritis bila melakukan evaluasi
4. Mendengarkan Secara Dangkal dan Secara Dalam
Dalam mengatur tindak mendengarkan dangkal dan dalam, pertimbangkanlah pedoman – pedoman berikut:
• Pusatkan perhatian pada pesan verbal maupun nonverbal
• Dengarkanlah baik pesan yang menyangkut isi maupun hubungan
• Perhatikanlah secara khusus pernyataan yang mengacu-balik kepada pembicara
• Lihatlah hutan, jangan pohon
• Jangan mengabaikan makna harfiah dari pesan antarpribadi dalam usaha mengungkapkan makna yang lebih tersembunyi.

V. Mendengarkan Secara Aktif
Bahwa pada umunya kita perlu menjadi peserta aktif dalam komunikasi.
1. Fungsi mendengarkan Aktif
• Memungkinkan pendengar mengecek pemahamannya terhadap apa yang dikatakan pembicara dan maksudnya.
• Melalui proses mendengarkan aktif pendengar mengutarakan akseptansinya terhadap perasaan pembicara.
• Mendengarkan aktif merangsang pembicara menggali perasaan dan pemikirannya.
2. Teknik Mendengarkan Aktif
• Mengulang pemikiran pembaca
• Menyatakan pengertian terhadap perasaan pembicara
• Ajukan pertanyaan

VI. Hambatan – Hambatan Terhadap Mendengarkan Yang Efektif
1. Sibuk dengan diri sendiri
Penghambat paling serius dan paling merusak atas mendengarkan yang efektif adalah kecenderungan kita untuk menjadi sibuk dengan diri sendiri. Adakalanya kesibukan diri sendiri timbul karena kita memikirkan apa yang akan kita katakana untuk menanggapi pembicaraan lawan bicara kita.
2. Sibuk dengan masalah – masalah Eksternal
Penghambat lain adalah kecenderungan untuk memusatkan perhatian pada masalah – masalah yang tidak relevan dengan interaksi. Contohnya ketika kita mendengarkan dosen bebrbicara di depan, tetapi pikiran kita ke tempat lain.
3. Mempertajam (Sharpening)
Dalam mempertajam, satu atau dua aspek dari pesan disoroti, di tekankan dan barangkali dibumbui. Seringkali konsep yang kita pertajam adalah hal tertentu yang kebetulan menonjol dibandingkan dengan aspek yang lain.
4. Asimilasi
Asimilasi adalah kecenderungan untuk merekonstruksi pesan sedemikian hingga sesuai dengan sikap, prasangka, kebutuhan dan nilai sendiri.
5. Faktor kawan atau lawan
Faktor kawan atau lawan seringkali membuat kita mendistorsi pesan karena sikap kita terhadap orang lain. Sebagai contoh, jika kita menganggap lawan bicara kita bodoh maka kita akan berusaha mencoba mendengarkannya secara obyektif. Dan pendengar harus berusaha keras untuk mendengar mengevaluasi apa yang dikatakannya tanpa prasangka.
6. Mendengar yang diharapkan
Bila kita mendengarkan, seringkali kita terhanyut dalam pesan pembicara. Tetapi, acapkali kita tidak mendengar apa yang sebenarnya dikatakan dan sebaliknya mendengar apa yang kita harapkan.

Label:


Kebenaran dan Kejujuran dalam Media Komunikasi
/ 20.43
RUMUSAN MASALAH :
1. Apakah wartawan sudah dengen nilai – nilai kebenaran dan kejujuran dalam mencari berita?
KEBENARAN
A. PENGERTIAN KEBENARAN
Terdapat beberapa definisi kebenaran, antara lain :
1. Kebenaran adalah sifat dari kepercayaan dan diturunkan dari kalimat yang menyatakan kepercayaan tersebut. Kebenaran menurutnya, merupakan hubungan tertentu antara kepercayaan dan fakta atau lebih diluar kepercayaan. Bila hubungan ini tidak ada kepercayaan itu adalah salah. Suatu kalimat dapat disebut “benar” atau “salah”, meskipun tak seorang pun mempercayainya, asal jika kalimat itu dipercaya, benar atau salahnya kepercayaan itu terletak pada masalahnya (Suriasmuntri, 1999:76)
2. Menurut Julienne Ford dalam bukunya yang berjudul Paradigms and Fairy Tales, menegaskan bahwa kebenaran memiliki empat makna yang berbeda.
Pertama, kebenaran empiric yang dikenal ilmuwan, suatu pengakuan hipotesis atau prediksi, suatu pengukuhan atau penolakan tentang sesuatu – sesuai dengan “alam” mengungkap apa ada nya.
Kedua, adalah kebenaran yang logis, suatu pengakuan (hipotesis atau prediksi) bila logis atau secara matematis konsisten dengan sejumlah pengakuan lain yang diketahui benar dalam pengertian kebenaran ini; atau keyakinan dasar yang dipakai kebenaran lainnya.
Ketiga, adalah kebenaran etis. Sesuatu diakui bila seseorang yang menyatakannya bertindak sesuai dengan moral atau kode etik profesinya.
Keempat, adalah kebenaran tempat kita paling berhubungan di sini, yang disebut kebenaran metafisik. Tidak seperti pada pengakuan kebenaran sebelumnya yang kebenarannya secara penuh dihubungkan dengan sejumlah norma di luar, seperti alam, logika, deduktif atau etika profesi.

B. TEORI KEBENARAN
1. Teori Kebenaran Korespondensi
Teori kebenaran korespondensi dikenal sebagai salah satu kebenaran tradisional, atau teori yang paling tua. Teori korespondensi merumuskan, kebenaran atau keadaan benar berupa kesesuaian antara makna yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan dan apa yang sunguh – sunguh merupakan halnya atau apa yang merupakan fakta – faktanya. Dalam pernyataan yang lebih jelas, sebuah statement dikatakan benar jika terdapat korelasi positif antara pernyataan dan kenyataan.
2. Teori Kebenaran Koherensi atau Konsistensi
Teori ini dikembangkan oleh Plato (427-437 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Teori koherensi atau konsistensi menyebutkan bahwa suatu pernyataan atau proposisi dikatakan benar jika tidak bertentangan dengan hokum penalaran logis.
3. Teori Kebenaran Pragmatik
Pencetus teori ini adalah Charles. S. Peirce (1839-1914). Menurut teori pragmatic, sebuah teori dikatakan benar jika ternyata mendatangkan dayaguna yang positif. Contohnya adalah sebuah formula obat – obatan dikatakan benar kalau terbukti menyembuhkan sang pasien. Tetapi, kebenaran pragmatic ini hanya bersifat relative dan individual karena obat yang sama belum tentu berlaku bagi pasien lain.

C. SYARAT – SYARAT KEBENARAN BERITA
Sebuah berita bisa saja keliru atau dikelirukan, ini berarti kesalahan berita yang tercetak dalam surat kabar bisa terjadi karena keterbatasan wartawan, karena sifat – sifat manusiawi mereka, juga ada unsure kesengajaan. Ada banyak kemungkinannya, antara lain (Adinegoro, 1961), sebagai berikut:
1. Bagian penting dari berita itu dilenyapkan oleh wartawan yang berkepentingan supaya pembaca jangan mengetahuinya.
2. Bagian yang tidak penting dibesar – besarkan kepentingannya.
3. Melenyapkan sama sekali satu berita supaya tidak diketahui public dan menyiarkan satu berita yang bertentangan yang dianggap “menguntungkan”.
4. Memalsukan berita kejadian dengan membuat berita untuk sesuatu maksud tertentu.
5. Memakai cara yang tidak fair untuk menyesatkan anggapan pembaca terhadap seseorang atau sesuatu partai.
Kekeliruan berita, sesungguhnya mengakibatkan macam – macam kerugian antara lain:
1. Wartawan dan penerbitan persnya mendapatkan nama buruk di mata masyarakat.
2. Bisa mengacaukan sendi – sendi kehidupan bermasyarakat.
3. Wartawan atau penerbit persnya bisa dituntut ke pengadilan.
4. Sumber berita atau pihak – pihak yang terkait dengan pemberitaan itu dapat menderita kerugian.
5. Publik mendapat informasi yang salah sehingga pandangan mereka mengenai sesuatu hal juga menjadi salah.
6. Dalam hal pemerintahan masih memberlakukan surat izin terbit bagi penyelenggaraan penerbitan pers, pers yang seringkali melakukan kekeliruan tidak mustahil dikenakan pembredelan.
Usaha yang dilakukan yang dapat mendekati objektivitas kebenaran media antara lain “
1. Bersikap jujur.
2. Menghindari kata – kata opinionative.
3. Menumbuhkan aspek – aspek relevan.

D. PEDOMAN PELIPUTAN
1. Laporan – laporan yang ditujukan kepada masyarakat umum tidak boleh menyebuutkan secara pasti likasi, persimpangan jalan, sejumlah nama jalan sampai pihak yang berwenang mempunyai tenaga atau personel yang cukup untuk mengendalikan situasi.
2. Laporan seketika atau laporan langsung harus menghindari kesimpang siuran penafsiran mengenai desas – desus yang tengah berhembus, serta menghindari penggunaan pernyataan – pernyataan yang tidak jelas arah dan sumbernya.
3. Hindari laporan mengenai insiden – insiden yang remeh – remeh.
4. Para peliput yang berada ditempat yang situasinya eksplosif atau bisa meledak harus menghindari laporan atau wawancara dengan “para penghasut”.
5. Kepala – kepala berita dan siaran – siaran yang menghebohkan, serta bentuk – bentuk sensasi lainnya harus dihindari dalam majalah, surat kabar, radio dan televise.
6. Laporan – Laporan tidak boleh menggunakan kalimat – kalimat yang berlebihan, yang dapat menyulut konflik lebih luas, atau menyebabkan gangguan baru ditempat kekacauan.
7. Para peliput tidak boleh melaporkan secara rinci bagaimana suatu senjata diperoleh, dibuat atau dippergunakan.

KEJUJURAN
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
TEORI KEJUJURAN
Teori Mulut
Analisis kasus
Teori luna maya
INDIVIDUAL DIFFERENCES THEORY (Teori Perbedaan Individual)
Nama teori yang diketengahkan oleh Melvin D. Defleur ini lengkapnya adalah “Individual Differences Theory of Mass Communication Effect”. Jadi teori ini menelaah perbedaan – perbedaan di antara individu – individu sebagai sasaran media massa ketika mereka diterpa sehingga menimbulkan efek tertentu.
Menurut teori ini individu – individu sebagai anggota khalayak sasaran media massa secara selektif, menaruh perhatian kepada pesan – pesan terutama jika berkaitan dengan kepentingannya, konsisten dengan sikap – sikapnya sesuai dengan kepercayaannya yang didukung oleh nilai – nilainya. Tanggapannya terhadap pesan – pesan tersebut diubah oleh tatanan psikologisnya. Jadi, efek media massa pada khalayak massa itu tidak seragam, melainkan beragam disebabkan secara individual berbeda satu sama lain dalam struktur kejiwaannya.
Anggapan dasar dari teori ini ialah bahwa manusia amat bervariasi dalam organisasi psikologisnya secara pribadi. Variasi ini sebagian dimulai dari dukungan perbedaan secara biologis, tetapi ini dikarenakan pengetahuan secara individual yang berbeda. Manusia yang dibesarkan dalam lingkungan yang secara tajam berbeda, menghadapi titik pandangan yang berbeda secara tajam pula. Dari lingkungan yang dipelajarinya itu, mereka menghendaki seperangkat sikap, nilai dan kepercayaan yang merupakan tatanan psikologisnya masing0masing pribadi yang membedakannya dari yang lain.
Teori perbedaan individual ini mengandung rangsangan-rangsangan khusus yang menimbulkan interaksi yang berbeda dengan watak-watak perorangan anggota khalayak. Oleh karena terdapat perbedaan invidual pada setiap pribadi anggota khalayak itu, maka secara alamiah dapat diduga akan muncul efek yang bervariasi sesuai dengan perbedaan invidual itu. Tetapi dengan berpegang tetap pada pengaruh variabel-variabel kepribadian (yakni menganggap khalayak memiliki cirri-ciri kepribadian yang sama) teori tersebut tetap akan memprediksi keseragaman terhadap pesan terrentu.

Label:


Benci Jadi Cinta
/ 20.41
Ini merupakan tugas teraneh yang pernah saya buat, yang menurut saya tidak sinkron dengan mata kuliah nya.


Benci jadi cinta
Dulu saya punya teman yang sebut saja namanya Farhan. Saya kenal dia dari kelas satu SMP. Yang saya tahu dia itu bisa dibilang anak yang bergolongan keren tapi dipaksa banget. Semua orang ngerasa kalo dia itu “wuih keren pokoknya pali top paling asik dan rame”. Tapi sayangnya saya gapernah mikir kayak gitu. Bagi saya, Farhan ya anak laki-laki yang setiap istirahat main bola dan gapernah jalan ke manapun kalo ga sama temennya. Sahabat saya bener-bener suka banget sama dia. Sampe-sampe ngebocorin rahasia saya supaya deket sama Farhan. Dari situ saya mulai mikir, se sempurna apa sih Farhan itu? Sampe-sampe sahabat saya aja rela kaya gitu?.
Waktu itu saya pernah coba ngedeketin dia pas dia lagi duduk sendiri di mejanya. Kalo seinget saya itu pas pelajaran seni rupa. Saya coba ajak dia ngobrol. Saya mulai bikin dia geer dulu awalnya, “eh han, gaya lo sama temen lo itu pada keren ya.” Eh dia ketawa sampai ga berhenti. Sampe-sampe dia bilang “ah gue lebih suka gaya lo sama temen-temen lo, lebih asik. Gak kaya temen gue, sok belagak keren tapi maksa hahaha.” Saya coba nyeimbangin tertawaan saya sama dia. Walaupun palingan Farhan tau kalo itu tuh ketawa paling dipaksa se Indonesia .
Saya ngobrol sama dia kurang lebih dua jam pelajaran. Dia beritain semuanya ke saya. Dari mulai temen, pacar, dan keluarga. Saya kira dia mah paling bakalan diem aja, soalnya dia itu biasanya ga banyak omong tapi asal jeplak. Eh tetapi faktanya, dia yang lebih agresif daripada saya. Sekitar satu lusin orang ngeliatin saya dan Farhan yang dari dua jam lalu ketawa.
Tiba-tiba pas mau ganti pelaajaran sahabat saya Esti bilang “lo ngobrol apa aja sama Farhan tadi?.” Saya bingung, kok muka dia sinis? Padahal kan kita sahabatan. “Cuma cerita-cerita aja kok.” Dalam hati saya nih “ni orang apaan sih! Sinis amat, lo aja bukan siapa-siapanya. Belagu lo ah ga asik.”
Dia bikin suasana jadi hot N cold kayak lagunya Katy Perry. Nanti dia ketawa, tapi nanti dia marah dan majang muka sinis. Saya sebenernya takut kalo nantinya dimusuhin, akhirnya saya minta maaf dan main lagi aja sama dia. Pas jaman dulu itu, temen saya lebih mentingin belajar, dan bagi saya itu ga asik. Yang enak itu temenan kalo seimbangin waktu belajar sama bergaul. Saya gamau temenan sama anak yang kalo sekarang itu dibilang “katro”. Dan saya temenan sama Esti, dia itu rambutnya bagus. Panjang dan rapih. Kayak Shanti jaman dulu gitu.
Katanya sih Esti sama Farhan suka sms gitu. Saya juga pernah baca sms dia ke Farhan dan inbox dari Farhan ke Esti. Pokoknya kalo Farhan jawabannya cuma “ya/ga/haha/gatau/oke dan terserah.” Pasti bakalan Esti hapus soalnya malu. Dikirain dia sms Cuma dikacangin doang. Saya suka ketawa baca sent items nya yang tulisannya “gue suka poni lo dan itu yang bikin lo keren.” Saya bener-bener tertawa saat pertama baca itu. Itu tuh jijik banget!. Saya sampe ga nyangka kalo Esti bakal bilang gitu ke Farhan. Biasa pas waktu itu tuh kali poni di berdiriin pokoknya paling top deh. Nah pantes, ternyata itu yang bikin Esti cinta mati.
Waktu itu temen Farhan yang deket jug sama saya pernah bilang gini “mendingan lo jangan ngobrol sama Farhan lagi. Soalnya dia itu Cuma baik didepannya doang.” Saya kaget pas waktu curhat pernah bilang “iya iya si itu ganteng juga.” Wuih saya takut dia bilang ke orangnya. Nanti dikira saya bener suka dia lagi. Mulai dari situ, saya bener-bener ngerasa takut dan benci banget sama Farhan.
Udah dua minggu saya Cuma ngomong “di panggil Pak Kohar.” (guru matematika SMP). Saya bener-bener ngerasa kalo Farhan suka ngomongin saya dibelakang. Tapi ada yang aneh, semenjak dua minggu ga ngomong saya malah pengen banget ngobrol dan bercanda kaya kemaren. Saya udah mulai coba, tapi ga bisa pastinya. Kalimat akhir yang saya bilang itu “gue pengen ngobrol sama lo!!!!.” Tapi pastinya dalam hati. Sumpah saya pernah mikir kalo, “idih najis ko bia sih gue suka sama Farhan. Gue benci sama dia, dia banyak gaya , banyak omong apalagi coba?.” Saya suka sama dia (akhirnya jujur) tapi saya nyoba kalo temen-temen saya ngomongin tentang Farhan, saya coba supaya ngerasa jijik dan selalu bilang “idih”.
Tapi saya udah ceritain itu ke temen-temen saya dan dia nerima kok. Malah seneng karena saya mau jujur. Ih malu banget deh hahahaha.
Saya terakhir kali ketemu Farhan di salah satu konser festifal musik di daerah Kelapa Gading. Dia masih kaya dulu, yang ngebedain Cuma rambutnya aja. Dulu “berdiri” sekarang “tidur”. Dia nyapa saya dan kita ngobrol bareng tapi itupun cuma sebentar, karena dia mau pergi sama temen lainnya.

Label:


Mengenal Autis
/ 20.11

Kiamat, shock, down, kaget, tak bisa menerima bahkan masih banyak lagi, sampai-sampai ada yang merasa bahwa Tuhan tak adil. Itulah perasaan sebagian besar orang tua ketika mengetahui anak-anak mereka terdeteksi menyandang “kelainan” dan berbeda dengan anak-anak lainnya. Terlebih bila sang buah hati yang dinanti-nanti adalah anak pertama, yang sangat diharapkan kehadirannya.

Memiliki seorang anak autis bukan lah kiamat. Jangan pernah malu, jangan pernah menghakiminya sebagai anak cacat dan perlakukanlah mereka selayaknya manusia sewajarnya. Karena jika mereka dapat memilih pastinya, mereka tidak ingin terlahirkan sebagai autis. Tidak mudah untuk para Ibu menerima buah hatinya dalam kondisi seperti ini, tetapi yakinlah bahwa Tuhan akan memberikan kesempurnaan di balik kekurangan mereka.

Asal Mula Autis

Pada tahun 1983, seorang doctor psikiatri bernama Hans Asperger yang dikenal sebagai penemu Asperger’s Syndrome melakukan penelitian terhadap empat orang anak kecil yang kelakuannya aneh. Mereka tuh lack of emphaty, tidak merespon jika diajak berkomunikasi, kerap mengeluarkan bunyi-bunyian aneh yang tidak bisa dimengerti apa maksudnya oleh orang lain. dan kerap mengulang-ulang sebuah gerakan. Namun menurutnya mereka sangat cepat menyerap berbagai informasi yang berhubungan dengan sesuatu yang mereka sukai. Contoh, mereka menyukai pesawat terbang. Dengan sendirinya mereka mengetahui seluk beluk dan detail tentang pesawat terbang.

Walau istilah autis dalam terminologi modern pertama kali diperkenalkan oleh Pak Asperger, namun autis itu sendiri konon sudah ditemukan sejak lama, jauh sebelum istilah autis dibuat. Bukti akan hal ini antara lain bisa diliat dari tulisan Martin Luther (seorang rohaniawan Jerman yang hidup antara tahun 1483 – 1546), yang berjudul Table Talk. Didalam tulisan itu Pak Luther menceritakan tentang seorang anak berumur 12 tahun yang memperlihatkan gejala-gejala autis. Hanya saja, karena saat itu Martin Luther belum tahu penjelasan ilmiah tentang gejala-gejala autis, dia mengira anak tersebut Soulless mass of flesh possessed by the devil!

Lama setelah kepergian Martin Luther, pada tahun 1910 baru ada seorang psikiater asal Swiss yang mengulik soal ini. Psikiater bernama Eugen Bleuler itu menyimpulkan bahwa gejala-gejala tersebut merujuk pada gangguan psikologis: schizophrenia (baca: gila). Bleuler lalu menamai gejala-gejala itu dengan autismus, yang diambil dari kata dari bahasa Yunani: autos (yang berarti self).

Pengertian Autis

Istilah autisme berasal dari kata “Autos” yang berarti diri sendiri “Isme” yang berarti suatu aliran. Berarti suatu paham yang tertarik hanya pada dunianya sendiri. autisme adalah suatu keadaan dimana anak berbuat semaunya sendiri, baik cara berfikir maupun berperilaku. Keadaan ini biasanya mulai terjadi sejak usia masih muda, biasanya sekitar usia 2-3 tahun.

Menurut Autism Research Center (USA), Autis is A spectrum of neurodevelopment condition! It’s a part of brain developmental disorder. Maksudnya adalah kondisi dimana seorang anak mengalami gangguan perkembangan sel-sel saraf otak yang menyebabkan mereka susah berkomunikasi dan bersosialisasi dengan orang lain, bahkan dengan orang-orang terdekatnya sekali pun.

Keadaan ini mulai terjadi sejak usia masih muda, biasanya sekitar usia 2-3 tahun. Autisme bisa mengenai siapa saja, baik sosio-ekonomi mapan maupun kurang, anak-anak ataupun dewasa dan semua etnis (Faisal Yatim dalam Kasih, 2006).


Penyebab Autis

Penyebab autis sejauh ini belum diketahui dengan pasti, namun diduga kuat berkaitan dengan faktor keturunan, khususnya hubungan antara ibu dan janin selama masa kehamilan. Namun terjadinya kasus autisme, tentu saja merupakan disebabkan mutifaktor. Pada mulanya dulu di tahun 1940-an dr. Leo Kanner pernah melaporkan temuannya bahwa orang tua dari anak yang autisme ternyata kurang memiliki kehangatan dalam membesarkan anaknya. Beberapa teori terakhir mengatakan bahwa faktor genetika memegang peranan penting pada terjadinya autisme. Bayi kembar satu telur akan mengalami autisme yang mirip dengan saudara kembarnya. Juga ditemukan beberapa anak dalam satu keluarga atau dalam satu keluarga besar mengalami yang sama. Selain itu pengaruh virus seperti rubella, toxo, herpes; jamur; nutrisi yang buruk; perdarahan; keracunan makanan, dsb pada kehamilan dapat menghambat pertumbuhan sel otak yang dapat menyebabkan fungsi otak bayi yang dikandung terganggu terutama fungsi pemahaman..
Akhir-akhir ini dari penelitian terungkap juga hubungan antara pencernaan dan gejala autisme. Ternyata lebih dari 60 % penyandang autisme ini mempunyai sistem pencernaan yang kurang sempurna. Makanan tersebut berupa susu sapi (casein) dan tepung terigu (gluten) yang tidak tercerna dengan sempurna. Protein dari kedua makanan ini tidak semua berubah menjadi asam amino tapi juga menjadi peptida, suatu bentuk rantai pendek asam amino yang seharusnya dibuang lewat urine. Ternyata pada penyandang autisme, peptida ini diserap kembali oleh tubuh, masuk kedalam aliran darah, masuk ke otak dan dirubah oleh reseptor opioid menjadi morphin yaitu casomorphin dan gliadorphin, yang mempunyai efek merusak sel-sel otak dan membuat fungsi otak terganggu. Fungsi otak yang terkena biasanya adalah fungsi kognitif, reseptif, atensi dan perilaku. Pendapat yang sudah menjadi konsensus bersama para ahli belakangan ini memang mengakui bahwa autisme merupakan akibat adanya fungsi luhur dalam otak.
Tanda Tanda Autis

1. Tidak bisa menguasai atau sangat lamban dalam penguasaan bahasa sehari-hari
hanya bisa mengulang-ulang beberapa kata.

2. Mata yang tidak jernih atau tidak bersinar.

3. Tidak suka atau tidak bisa atau atau tidak mau melihat mata orang lain.

4. Hanya suka akan mainannya sendiri (kebanyakan hanya satu mainan itu saja yang dia mainkan)

5. Serasa memiliki dunianya sendiri

6. Tidak suka berbicara dengan orang lain

7. tidak suka atau tidak bisa menggoda orang lain

K rakteristk dan Diagnosis

Menurut buku Diagnosis and a Statistical Manual of Mental Disorders-Fourth Edition (DSM-IV), autis dapat ditandai dengan tiga gejala utama, yaitu interaksi sosial, komunikasi, dan perilaku. perilaku dapat berupa kurangnya interaksi sosial, penghindaran kontak mata, serta kesulitan dalam bahasa.

Autis pada anak-anak memperlihatkan ketidakmampuan anak tersebut untuk berhubungan dengan orang lain atau bersikap acuh terhadap orang lain yang mencoba berkomunikasi dengannya. Mereka seolah-olah hidup dalam dunianya sendiri, bermain sendiri, dan tidak mau berkumpul dengan orang lain. Namun, anak autis biasanya memiliki kelebihan atau keahlian tertentu, seperti pintar menggambar, berhitung atau matematika, musik, dan lain-lain.
Untuk memeriksa apakah seorang anak menderita autis atau tidak, digunakan standar internasional tentangautisme. ICD-10 (International Classification of Diseases) 1993 dan DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual) 1994 merumuskan kriteria diagnosis untuk autisme Infantil yang isinya sama, yang saat ini dipakai di seluruh dunia.

Penanganan
Peran orang tua dalam penyembuhan anak penderita autisme sangatlah penting. Selain harus melakukan pengobatan secara medis, orang tua juga dituntut bijak dan sabar menghadapi kondisi anak. Sebagian besar karena orang tua tidak bijak dan sabar meng­hadapi kondisi anak. Sebagian besar karena orang tua tidak paham dengan penyakit anaknya. Mereka hanya mengandalkan terapi tanpa berusaha mencari tahu berbagai hal yang baik dan yang buruk selama proses penyembuhan (Alia dalam Kasih, 2006)
Menurut Handojo (2003) sangat perlu dipahami oleh para orang tua bahwa terapi harus dimulai sedini mungkin sebelum susia 5 tahun. Perkembangan paling pesat dari otak manusia terjadi pada usia 2-3 tahun

Kisah Anak Penderita Autis

1. Jefferson Isaac Timotiwu seorang anak autis, dengan tingkah laku tidak terkendali dan tidak lancar bicara mendapat penghargaan lima besar dalam "World Poet Contest" di Washington DC, AS, Agustus 2000 lalu.

2. Oscar Yura Dompas, anaknya yang terdeteksi sebagai anak autisme untuk terus bangkit dan tidak mengalah pada takdir mampu menamatkan kuliahnya di Fakultas Sasta Inggris Universitas Atmajaya, Jakarta . Dua buku kisah hidupnya pun telah diterbitkan, salah satunya dalam bahasa Inggris. Kini, Oscar mampu mandiri dengan profesi sebagai pekerja seni.

Saya harap bacaan ini menjadi inspirasi untuk kaum Ibu, terutama yang memiliki anak penderita autis bahwa dengan terlahirnya dia bukanlah akhir dari dunia. Tuhan memberikan jalan yang berbeda ke setiap umatnya dan percayalah bahwa Tuhan selalu membimbing kita. Dua kisah diatas semoga menjadi spirit baru untuk terus menggali kekurangan yang ada dalam diri penderita autis menjadi kelebihn yang membanggakan.



Label:


(c) kikih 2009